Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Peran Pemerintah Menanggulangi Masalah Ketenagakerjaan



Pada kelas 8 semester 2, terdapat bab tentang “Ketenagakerjaan”. Salah satu yang dibahas adalah “Peran Pemerintah Menanggulangi Masalah Ketenagakerjaan”. Pada artikel ini akan dijelaskan peran dan upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan.

PERAN PEMERINTAH MENANGGULANGI MASALAH KETENAGAKERJAAN 
Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalah- masalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan khusus dari pihak swasta maupun pemerintah. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut :
 1. Meningkatkan Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya : 
 a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
 b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
 c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
 d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan.
 e. Melaui pendidikan non formal, seperti :

  • Pelatihan kerja, kegiatan ini dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) di kota/kabupaten setempat 
  •  Pemagangan, yaitu latihan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri 
  •  Peningkatan kualitas mental spiritual tenaga kerja 
  •  Peningkatan pemberian gizi dan kualitas kesehatan 
  •  Pengembangan penelitian dalam bentuk seminar, workshop, dan lain-lain 
  •  Mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkualitas ke luar negeri 

2. Memperluas Kesempatan Kerja Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah,diantaranya :
 a. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya
 b. Mendorong proyek-proyek yang bersifat padat karya dan usaha-usaha kecil menengah
 c. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing
 d. Mendorong peningkatan investasi baik usaha negara, swasta nasional, swasta asing maupun usaha perseorangan
 e. Mendirikan kemudahan-kemudahn (fasilitas) kepada para investor
 f. Diservifikasi usaha dalam bsegala bidang/sektor ekonomi
 g. Menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha
 h. Mendorong dan memacu tumbuhnya lapangan kerja baru
 i. Menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan negara-negara
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya : 
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
4. Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :

  • Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan. 
  • Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan. 

5. Perlindungan Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan pemerintah diantaranya : 
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
 6. Membina Hubungan Industri dalam Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya : 
a. Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
 c. Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.

Nah..... Ini beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ketenagakerjaan yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat ^_^

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terbaik la postingnya

Unknown mengatakan...

hebat banget jd tugasku cepat selesai

Posting Komentar